Tok! HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Husin Shihab: Hukuman Penjara Gak Jera Bagi HRS!

- 24 Juni 2021, 14:29 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI Bogor. /Antara/

GALAMEDIA - Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab mengaku tidak terima dengan putusan Majelis Hakim atas kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Seperti yang diketahui, HRS dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara.

Melalui akun Twitter pribadinya @HusinShihab, dirinya mengungkapkan bahwa HRS seharusnya divonis 10 tahun penjara sesuai dengan ancaman jika melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @HusinShihab pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: 6 Presiden Tertampan di Dunia, Hebat Memimpin dan Punya Kharisma, Salah Satunya dari Indonesia

Lebih lanjut, Husin Shihab lantas menyebut bahwa HRS merupakan seorang residivis, lantaran pernah dua kali masuk penjara.

Tak berhenti disitu, Husin Shihab menilai bahwa selama ini pendukung dan simpatisan HRS yang menurutnya selalu membuat onar.

"Dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini," tuturnya.

Bahkan ketua Cyber Indonesia tersebut mengatakan bahwa Habib Rizieq tidak akan jera dengan hukuman penjara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x