Selain itu, HRS juga disebut terbukti menyebarkan berita bohong terkait informasi kesehatannya karena menyebut dirinya sehat padahal reaktif Covid-19 berdasarkan tes swab antigen.
"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru di antigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19, kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable Covid-19," papar Hakim.
"Sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun Terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah siarkan kabar bohong," ungkap Hakim.***