Beda Jauh dengan Vonis HRS, Dirut RS UMMI Dihukum 1 Tahun Penjara

- 24 Juni 2021, 15:13 WIB
Terdakwa dr. Andi Tatat saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021 lalu./ANTARA/Yogi Rachman
Terdakwa dr. Andi Tatat saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021 lalu./ANTARA/Yogi Rachman /

GALAMEDIA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus tes usap.

Namun berbeda dengan HRS, terdakwa lain yakni Dirut RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat divonis pidana penjara selama satu tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto mengatakan, terdakwa dr. Andi Tatat terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Atasi Lonjakan Jenazah Covid-19, Begini Strategi TPU Cikadut Bandung

Baca Juga: Indobake Bidik UKM dan Karyawan yang Terkena PHK di Bandung untuk Berbisnis Kuliner

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Dikutip dari Antara, Majelis Hakim menilai pernyataan dr. Andi Tatat yang mengatakan HRS sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap PCR menunjukkan positif Covid-19.

Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan pernyataan dr. Andi Tatat saat menyatakan HRS dalam kondisi sehat meresahkan masyarakat karena hasil tes usap PCR terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga: Ulama Pendukung Presiden Jokowi Kini Justru Bela Habib Rizieq, Sudjiwo Tedjo: Salut!

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x