GALAMEDIA - Banyak sejumlah pihak menyayangkan vonis empat tahun penjara dari Majelis Hakim kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus hasil tes swab di RS Ummi.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahjri Hamzah pun langsung mencuit soal pasal keonaran.
"Pasal 'berbuat keonaran' sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang," tulis Fahri Hamzah dalam akun twitter pribadinya, Kamis, 24 Juni 2021.
Menurutnya pasal ‘berbuat onar’ sudah tidak relevan di zaman sekarang, era media sosial.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Bandingkan Kasus HRS dan Jaksa Pinangki: Terlihat Aneh dan Beda Perlakuan
Dia pun mengatakan ‘berbuat keonaran’ sendiri difasilitasi di zaman ini. "Sosial media itu tempat 'berbuat keonaran' difasilitasi. Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman," ujarnya
Mantan Wakil Ketua DPR RI ini pun mengatakan keanehan terhadap pasal tersebut. “Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!” tandasnya
Seperti diketahui HRS dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun vonis ini berdasarkan tindak pidana berita bohong dan membuat keonaran terkait hasil tes usap yang dilakukan di RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Tokyo Revengers Episode 12: Ternyata Ini Alasan Akkun Membunuh Hina di Hadapan Takemichi