Wali Kota Bogor Bima Arya Jadi 'Bulan-bulanan' Warganet Imbas Vonis 4 Tahun Penjara Bagi Habib Rizieq

- 24 Juni 2021, 18:34 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Wali Kota Bogor, Bima Arya. /Tangkap layar Instagram @bimaaryasugiarto/

“Kau tidak akan pernah tidur nyenyak atas apa yang pernah kau lakukan ini. Demi Allah kau tak akan pernah tidur nyenyak @BimaAryaS," tulis seorang warganet dengan akun @WongSe*** dikutip Galamedia Kamis, 24 Juni 2021.

Sementara itu akun @NenkMo*** mengutip ungkapan pakar hukum Refly Harun bahwa Bima Arya akan mengukir sejarah sebagai orang yang memenjarakan HRS.

"RETWEET jika setuju. BIMA ARYA. Pakar hukum Refly Harun menyebut bahwa Wali Kota Bogor BIMA ARYA akan masuk sejarah sebagai orang yang memenjarakan Habib Rizieq Shihab. Sebab, BIMA ARYA melaporkan Habib Rizieq ke polisi terkait menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor soal swab tes RS Ummi," tulisnya.

Sindiran juga datang dari politikus Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.

"Puas dong @BimaAryaS. Tak perlu ditanyakan lagi lah Mas @EdiMahaMG," cuitnya menjawab seorang warganet.

"Bangga kau di dunia @BimaAryaS tapi kau tak bisa lari dari hukum Allah. Vonis HRS 4 tahun. Seluruh umat mendoakan semoga kau dapat balasan setimpal. Amiin," tulis akun @aRaDa**.

Seperti diketahui, HRS dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kemenag Tiadakan Sholat Idul Adha di Zona Merah dan Oranye Covid-19, Simak Ketentuannya

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," ucap Hakim dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis, 24 Juni 2021.

Selain itu, HRS juga disebut terbukti menyebarkan berita bohong terkait informasi kesehatannya karena menyebut dirinya sehat padahal reaktif Covid-19 berdasarkan tes swab antigen.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x