HRS Sengaja Dibui Hingga Pilpres 2024 Usai? Anggota DPR RI: Divonis dengan UU Warisan Belanda

- 24 Juni 2021, 18:53 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Kolase by Annisa/


GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara sebagai upaya agar berada di tahanan hingga melewati Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Setikdanya hal tersebut diungkapkan Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan dalam keterangannya, Kamis, 24 Juni 2021.

"Vonis tersebut makin memperteguh keyakinan publik bahwa Habib Rizieq Shihab memang harus masuk bui sampai melewati pilpres dan pileg," katanya.

Ia pun menilai vonis 4 tahun penjara terhadap HRS selaku terdakwa kasus pemberitahuan bohong terkait hasil swab test di RS Ummi Bogor, merupakan putusan yang janggal.

Menurutnya, vonis tersebut kental muatan politik ketimbang pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Jadi 'Bulan-bulanan' Warganet Imbas Vonis 4 Tahun Penjara Bagi Habib Rizieq

Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana itu menyebutkan, hakim enggan melihat fakta persidangan ketika jaksa belum bisa membuktikan keonaran akibat informasi seputar hasil tes usap HRS, seperti tuntutan yang dilayangkan.

"Kegaduhan di media sosial seperti YouTube tidak dapat disamakan dengan keonaran di alam nyata," ujarnya.

Anggota DPR RI Fadli Zon menyatakan vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada HRS tidak adil.

Ia menilai banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil terhadap Habib Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x