GALAMEDIA - Gelombang 'cercaan' terhadap wacana Joko Widodo (Jokowi) tiga periode hingga saat ini, Kamis, 24 Juni 2021, masih mendera.
Kali ini datang dari Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi, Kamis, 24 Juni 2021. Ia menyebutkan, wacana memperpanjang masa jabatan presiden sampai tiga periode merupakan kemunduran bagi agenda reformasi.
Tohadi menjelaskan pembatasan kekuasaan merupakan salah satu misi yang diperjuangkan oleh para aktivis reformasi, mengingat pada masa Orde Baru seorang presiden dapat dipilih berkali-kali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode itu hasil penting reformasi, dan itu juga diatur dalam Pasal 7 Amandemen Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Oleh karena itu, wacana presiden tiga periode jelas kemunduran bagi reformasi," tutur Tohadi sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya.
Tohadi turut menolak alasan di balik wacana presiden tiga periode, antara lain menjaga kesinambungan berbagai program pembangunan terutama bidang infrastruktur.
"Terlalu mahal secara politik jika alasan kesinambungan pembangunan harus mengubah masa jabatan presiden tiga periode dalam konstitusi," kata Tohadi, pengajar mata kuliah Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara di Universitas Pamulang dan President University.
Menurut dia, ada cara-cara lain yang dapat ditempuh rezim saat ini untuk memastikan program pembangunan terus berkelanjutan.
"Pertama, tujuan adanya kesinambungan itu dapat diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang menjamin kesinambungan pembangunan antarpresiden," ujarnya.