HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Peneliti Ini Pertanyakan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI karena Melanggar HAM

- 24 Juni 2021, 20:55 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Kolase by Annisa/

GALAMEDIA – Peneliti sekaligus akademisi, Saiful Mujani turut menanggapi vonis yang dijatuhi kepada eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).

Dalam hal ini, dia menyoroti kasus pembantaian atau penembakan enam laskar FPI yang terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 yang sampai kini belum juga diusut secara jelas.

Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @saiful_mujami pada Kamis, 24 Juni 2021.

"Rizieq sihab divonis 4 tahun penjara. bagaimana dengan perkembangan kasus 6 laskar fpi ditembak mati yang kata komnas tindakan melanggar HAM?" tulisnya.

Baca Juga: Akhiri Pandemi Covid-19, Pemerintah Memungkinkan Produksi Vaksin Tanpa Izin Pemilik Paten

Diketahui sidang putusan kasus tes swab Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat yang menyeret HRS digelar hari ini, Kamis, 24 Juni 2021.

HRS dalam sidang ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Khadwanto menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x