HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Peneliti Ini Pertanyakan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI karena Melanggar HAM

- 24 Juni 2021, 20:55 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Kolase by Annisa/

Baca Juga: Disdukcapil Kota Cimahi Tutup Sementara Layanan Offline Selama Dua Hari

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan HRS dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa HRS memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta HRS dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Marzuki Alie Mendadak Beri Petuah Kepada Anies Baswedan

Dikutip dari Antara, terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut, HRS dan penasihat hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x