Dinilai Tak Adil, Anggota DPR Ini Ajak Masyarakat Tolak Vonis 4 Tahun Penjara HRS

- 25 Juni 2021, 14:20 WIB
Refrizal menilai vonis hukuman yang diberlakukan kepada Habib Rizieq atas kasus tes usap di RS Ummi Bogor tidak adil.
Refrizal menilai vonis hukuman yang diberlakukan kepada Habib Rizieq atas kasus tes usap di RS Ummi Bogor tidak adil. /Tangkap layar Twitter.com/@refrizalskb.

GALAMEDIA - Belum lama ini anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal turut menanggapi terkait vonis hakim yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Seperti yang diketahui Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara atas perkara tes usap di RS Ummi, Bogor.

Melalui akun Twitter pribadinya @refrizalskb, dirinya secara terang-terangan menolak putusan vonis yang menimpa HRS.

Baca Juga: Teror Covid-19 di Lingkungan Tokoh Agama, HNW: Kemenag Harus Lebih Serius Bantu Mereka

Refrizal menilai bahwa vonis hukuman yang diberlakukan kepada Habib Rizieq tidak adil.

"Mari kita Tolak vonis 4 thn pad HRS karena Tidak Adil," kata Refrizal dilansir Galamedia dari akun Twitter @refrizalskb pada Jumat, 25 Juni 2021.

Tidak berhenti disitu, Refrizal juga menilai ketidakadilan yang dilakukan hakim terhadap Habib Rizieq merupakan tindakan yang zalim.

Baca Juga: Teknologinya Bikin Geleng-geleng Kepala, China Rencanakan Hal Fantastis Kirim Manusia ke Mars pada 2033

"Putusan Tidak Adil...? HRS divonis 4 tahun penjara. Tidak Adil = Zalim," ujarnya.

Atas penilaian tersebut, Refrizal lantas meminta agar Habib Rizieq Shihab segera dibebaskan.

"Saya minta Bebaskan HRS #BebaskanHRS," ucapnya.

Sebelumnya,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq atas kasus swab test RS Ummi Bogor.

Baca Juga: 5 Kota di Dunia Ini Memiliki Biaya Parkir Termahal, DKI Jakarta Termasuk?

Habib Rizieq terbukti bersalah telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia dinyatakan bersalah lantaran menyiarkan berita bohong tentang hasil swab test miliknya yang dilakukan di RS Ummi.

"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Khadwanto.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Juni 2021: Tunggu Bom Waktu, Hidup Elsa Hancur Berantakan!

Meskipun dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara.

Terdapat hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim sehingga meringankan terdakwa.

Salah satunya adalah perihal status terdakwa yang memiliki keluarga dan merupakan seorang guru agama yang dibutuhkan masyarakat.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," tutur hakim.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x