HRS Tolak Minta Ampunan Jokowi, Rocky Gerung: Jadi Hakim Disuruh Presiden Untuk Menghukum Dia  

- 25 Juni 2021, 16:14 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung.
Pengamat politik Rocky Gerung. /Tangkap layar Youtube /

 

 

GALAMEDIA – Sidang putusan kasus swab test (tes usap) Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat yang menyeret nama eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) telah selesai digelar kemarin, Kamis, 24 Juni 2021.

Dalam sidang tersebut, HRS dijatuhi hukuman empat (4) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui, Majelis Hakim yang mengadili kasus HRS menawarkan tiga opsi padanya.

Opsi pertama adalah hak menerima atau menolak putusan, yakni mengajukan banding. Opsi kedua adalah hak untuk berpikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap untuk banding atau tidak. Serta opsi ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika menerima vonisnya, yakni grasi.

Baca Juga: Habib Rizieq 'Tunggu' Hakim di Pengadilan Akhirat UsaVonis 4 Tahun Penjara

Dari ketiga opsi tersebut, HRS serta penasihatnya memilih opsi pertama untuk mengajukan banding.

Menanggapi opsi yang diberikan oleh hakim, pengamat politik Rocky Gerung lantas menilai, hakim telah diminta oleh presiden untuk menghukum HRS.

“Jadi orang menanggap memang ini hakim disuruh oleh presiden itu untuk menghukum,” katanya dilansir melalui Youtube Rocky Gerung Official, Juma, 25 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x