Kubu Moeldoko Kembali Berupaya Ambil Partainya, Demokrat: Siap-siap Kembali Malu

- 25 Juni 2021, 17:41 WIB
Moeldoko Cs Tempuh Jalur Hukum.
Moeldoko Cs Tempuh Jalur Hukum. / Twitter.com /@PutraWadapi/

 

GALAMEDIA – Upaya mengambil alih kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) oleh kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli, Serdang, Moeldoko kembali dilakukan.

Tak jera, kali ini kubu Moeldoko mengajukan pengesahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Penguan gugatan tersebut diketahui telah dilayangkan hari ini, Jumat, 25 Juni 2021. Dalam gugatan tersebut, kubul Moeldoko meminta hasil kepengurusan KLB disahkan.

Di mana, Moeldoko akan menjadi Ketua Umum dan Jhoni Allen Marbun menjadi Sekretaris Jenderal Partai Demokrat tahun 2021 – 2025.

Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang, Rusdiansyah dalam keterangan tertulisnya.

“Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan, maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta,” katanya dilansir melalui berbagai sumber Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: Tinggalkan Persib, Ferdinand Berlabuh ke Klub Milik Kaesang Pangarep

Bedasarkan informasi dari Rudiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan terdaftar dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatan tersebut, pihak yang tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x