GALAMEDIA – Hidayat Nur Wahid (HNW) selaku Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengaku jika dirinya sudah mengetahui kritikan pedas dari Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir
Cendikiawan muslim sekaligus Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini meminta pemerintah Presiden Jokowi mengurungkan niatnya untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Pasalnya, ia merasa jika amandemen UUD 1945 tersebut dapat berdampak luas hingga memunculkan isu-isu besar seperti isu pemilihan Presiden oleh MPR hingga isu Jokowi 3 periode.
Lantas, Hidayat Nur Wahid (HNW) pun merujuk UUD 1945. Ia memandang jika amandemen UUD 1945 bukan baru dibuka kembali.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Juni 2021: Ricky Tak Jera, Datangi Elsa Lagi Agar Luluh
“Kalau rujukannya UUD 1945, maka pintu amandemen ‘bukan baru dibuka kembali’,” tulis Hidayat Nur Wahid (HNW), seperti dilansir Galamedia dari akun Twitternya, @hnurwahid, Sabtu, 26 Juni 2021.
Menurutnya, amandemen UUD 1945 masih dibuka sejak awal reformasi atau tepatnya pada tahun 2002.
“Tetapi (amandemen UUD 1945) masih tetap dibuka sejak awal Reformasi (tahun 2002),” ungkap Hidayat Nur Wahid (HNW).
Hidayat Nur Wahid (HNW) memaparkan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.