MUI Minta Masyarakat Zona Merah Tidak Shalat Berjamaah di Masjid karena Takut Mencelakai

- 27 Juni 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi shalat di masjid di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi shalat di masjid di tengah pandemi Covid-19. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

GALAMEDIA - Melonjaknya lagi kasus Covid-19 di Indonesia membuat baik masyarakat dan pemerintah kewalahan untuk menanggulanginya.

Diketahui, setiap harinya kasus Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia terus meningkat hingga mencapai rekor tertingginya.

Oleh karena melonjaknya kasus Covid-19, membuat beberapa wilayah di Indonesia berada di zona merah Covid-19.

Terkait dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, meminta umat Islam di Indonesia yang berada di zona merah Covid-19 untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat Dhuhur di rumah.

Baca Juga: Tim Gabungan Segel Tempat Usaha yang Dinilai Melanggar Prokes di Kecamatan Bandung Kulon

Ajakan Buya Anwar ini sejalan dengan kebijakan pemerintah di beberapa daerah zona merah Covid-19. Ajakan itu juga sejalan dengan fatwa-fatwa MUI khususnya terkait Covid-19.

Selain shalat Jumat di zona merah, ia juga mengajak shalat berjamaah di Masjid atau mushala untuk sementara waktu dilaksanakan di rumah.

Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar imbau masyarakat sholat di rumah. Twitter /@MUIPusat/
Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar imbau masyarakat sholat di rumah. Twitter /@MUIPusat/


"Berdasarkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan, MUI meminta masyarakat tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah di daerah terkategori zona merah," ujarnya, dikutip Galamedia dari laman MUI.

Baca Juga: BEM UI Beri Jokowi Predikat The King of Lip Service, Bambang Widjojanto: BEM UI Mantul Bingits!

Zona merah sendiri adalah daerah yang masuk kategori penyebaran Covid-19 masif dan tidak terkendali.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x