Objek Wusata di Daerah Zona Merah Ditutup, Termasuk Tempat Ziarah dan Wisata Religi

- 27 Juni 2021, 19:09 WIB
Objek wisata TWA Gunung Papandayan di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut ditutup dari kunjungan wisatawan mulai Ahad 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Objek wisata TWA Gunung Papandayan di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut ditutup dari kunjungan wisatawan mulai Ahad 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mulai memberlakukan penutupan objek wisata yang berada di kawasan zona merah untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah Covid-19 di tempat wisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, mengatakan sesusai aturan yang berlaku bagi daerah masuk sebagai zona merah penyebaran wabah Covid-19 dilakukan penutupan operasional atau larangan dikunjungi wisatawan.

"Iya, termasuk tempat ziarah atau wisata religi sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya, Ahad 27 Juni 2021.

Sedangkan untuk kawasan wisata yang berada di zona oranye dan kuning, terang Budi, masih bisa dibuka untuk umum namun diwajibkan melakukan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kaum Terdidik dan Aktivis Demokrasi Kampanyekan Presiden 3 Periode, Ketua MUI Sebut Sebuah Ironi

"Kalau zona oranye dan kuning masih bisa buka, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan atau tidak boleh terjadi kerumunan," katanya.

Menurut Budi, objek wisata yang berada di zona merah akan mulai efektif dilakukan penutupan operasional mulai tanggal 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.

"Kalau yang zona merah akan ditutup secara efektif mulai Ahad hari ini atau Senin besok. Sekarang kami masih melakukan sosialisasi dulu, jadi ada waktu untuk menyampaikan biar paham," katanya.

Budi menuturkan, untuk pengelola rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya yang menyediakan atau menjual makanan dan minuman, juga diwajibkan melakukan pembatasan layanan di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas tempat usaha dan mengatur tempat duduk sesuai protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x