Tanggapi Vonis Edhy Prabowo, Tokoh Papua: Korupsi Besar Dituntut 5 Tahun, Langgar Prokes 6 Tahun

- 30 Juni 2021, 11:23 WIB
Tokoh Papua Christ Wamea.
Tokoh Papua Christ Wamea. //Twitter/@PutraWadapi/

GALAMEDIA - Belum lama ini, tokoh Papua, Christ Wamea membandingkan vonis yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab dengan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Perlu diketahui JPU menuntut Edhy Prabowo lima tahun penjara terkait kasus suap benih benur lobster.

Baca Juga: Duh! Ternyata Indonesia Punya Utang pada 10 Negara Ini, Mulai dari Singapura, AS Hingga China

Sementara Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara atas kasus pelanggaran protokol kesehatan, meski akhirnya divonis empat tahun oleh hakim.

Dari perbandingan tersebut, Christ Wamea mengatakan jika demikian, hakim juga bisa meringankan vonis Edhy Prabowo di bawah lima tahun penjara.

Lebih lanjut, Christ Wamea kecewa dengan vonis terhadap Edhy. Pasalnya, kasus yang menimpa Edhy menurutnya kasus besar.

Baca Juga: Polemik Kritikan Jokowi, PKS Bela BEM UI: Jika Tidak Mau Disebut Lip Service, Buktikan Ucapannya

“Kasus korupsi yg besar Dituntut cuma 5 thn olh JPU KPK. Berarti klu vonis hakim bisa lbh ringan dibawah 5 thn. Padahal pak HRS pelanggaran prokes dituntut olh jaksa 6 thn divonis hakim 4 thn,” ujarnya seperti dilansir Galamedia dari akun Twitter @PutraWadapi pada Rabu, 30 Juni 2021.

Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Sebut Respons Jokowi Soal Kritik BEM UI Tak Sentuh Substansi, Politisi Demokrat: Malah Peringatkan Soal Etika

Jaksa meyakini Edhy Prabowo terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata JPU KPK Ronald Worotikan yang dilansir Galamedia dari Antara.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal Seleksi dan Syarat Umumnya di Sini

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Edhy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN dan terdakwa Edhy selaku penyelenggara negara, yaitu sebagai menteri tidak memberikan teladan yang baik.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset telah disita.

Selain itu, jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang dikembalikan terdakwa.

Baca Juga: Dinobatkan BEM UI The King of Lip Service, Jokowi: Kritik Boleh Saja Tapi Ingat Kita Punya Budaya Sopan Santun

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi hal tersebut.

Dalam hal ini, jika terdakwa tidak mempunyai harta maka dipidana penjara selama dua tahun.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x