Luhut Sebut Berkas PPKM Darurat yang Beredar Baru Usulan, Gus Nadir: Harus Profesional, Jangan Amatiran Bos!

- 1 Juli 2021, 10:48 WIB
Tokoh NU Gus Nadir
Tokoh NU Gus Nadir /Instagram.com/@nadirsyahhosen_official/

GALAMEDIA - Menteri Bidang Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaran Jodi Mahardi buka suara terkait rencana PPKM Darurat.

Jodi menyebut dokumen PPKM Darurat Jawa-Bali yang beredar baru usulan dan belum keputusan final.

"Belum (keputusan), itu kan masih usulan. Usulan waktu itu dari Pak Menko (Luhut) ke Presiden," kata Jodi kepada wartawan Rabu, 30 Juni 2021 kemarin.

Baca Juga: Terungkap, Komisaris BUMN yang Hendak Meludahi Anies Baswedan Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Ia menegaskan PPKM Darurat Jawa-Bali sepenuhnya merupakan keputusan Presiden Jokowi.

Adapun Luhut hanya mengusulkan untuk menjadi bahan pertimbangan.

"Ya nanti keputusan tergantung Presiden. Presiden kan nerima berbagai masukan dari berbagai pihak," katanya.

Baca Juga: Kembali Puji Presiden Jokowi, Addie MS: Belum Pernah Kusaksikan Presiden yang Dicela Bertahun-tahun

Penjelasan itu kini mendapat respons dari cendekiawan muslim Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.

Gus Nadir mengaku heran dengan dokumen yang baru usulan tapi justru sudah beredar di masyarakat.

"Masih usulan kok sudah beredar ke publik sih?" cuitnya seperti dikutip Galamedia dari akun Twitter @na_dirs Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Sering Merasakan Gejala Ini, Bisa Jadi di Bulu Mata Kita Ada Kutu

Ia menyoroti pengelolaan informasi di kalangan internal pemerintah yang menurutnya berantakan.

"Ini mengelola info/usulan/kajian internal saja kita berantakan kayak gini," katanya.

Gus Nadir khawatir keputusan final Presiden justru berbeda dengan naskah yang kini telanjur beredar di masyarakat.

"Nanti kalau keputusan Presiden berbeda dengan naskah yang terlanjur beredar, jadi heboh lagi," ungkapnya.

Baca Juga: China Rayakan 100 Tahun Partai Komunis di Lapangan Tiananmen

Ia menyarankan agar pemerintah lebih profesional dalam pengelolaan informasi berkaitan dengan kebijakan bagi masyarakat.

"Harus lebih profesional, jangan amatiran boss.”

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan rencana penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan berlaku mulai 3 - 20 Juli 2021.

Merujuk pada dokumen berjudul 'Intervensi pemerintah dalam Penanganan Covid-19' setidaknya ada 15 poin aturan yang bakal diberlakukan selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Magister Manajemen Inovasi STEMBI Bandung Business School Kembali Gelar Webinar Nasional Series 3

Dikatakan pemerintah menargetkan penurunan kasus Covid-19 selama PPKM Darurat.

"Periode penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari," demikian bunyi usulan PPKM Darurat dalam dokumen yang beredar.

Salah satu yang ikut menjadi penekanan dalam 15 point usulan yakni pelaksanaan work from home (WFH) hingga jam operasional sektor-sektor tidak esensial yang semakin diperketat.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x