Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri Pastikan Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Sanksi Hukum

- 1 Juli 2021, 16:47 WIB
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis, 1 Juli 2021./Remy Suryadie/Galamedia
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis, 1 Juli 2021./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri mengingatkan ada tindakan hukum yang akan dilakukan kepada pelanggar PPKM Darurat.

Pengetatan aktivitas akan diperluas selama kebijakan berlangsung. PPKM Darurat sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di wilayah Jawa-Bali pada 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

"Ada pembatasan penutupan, ada opersasi yustisi, tapi jangan dilihat sebagai ada pembatasan pengetatannya, ada operasinya. Yang paling penting adalah bagaimana kita sadar bersama menerapkan protokol kesehatan, itu yang paling utama," terang Dofiri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis, 1 Juni 2021.

Masih dikatakannya, apabila ada yang melanggar, ada tindakan hukum yang harus akan ditegakkan.

Baca Juga: Jauh Sebelum Meninggal, Paranormal Mbak You Pernah Ungkap Penyebabnya dan Berharap Ada Keajaiban

"Sekarang kita punya perda seandainya apabila ada masyarakat yang melanggar. Maka kita lakukan terkait apa sanksi yang akan diberikan. Ini semata-mata untuk masyarakat tertib prokes," ujarnya.

Dofiri pun berharap semua pihak mendukung kebijakan ini. Sehingga, ketika ada pembatasan kegiatan masyarakat dan ekonomi di mal, kafe, tempat pariwisata bisa berlangsung dengan baik

PPKM darurat diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pandemi sekaligus menekan angka kasus dan keterisian rumah sakit.

Di sisi lain, penerapan lockdown di tingkat RT sebetulnya sudah dilakukan di beberapa tempat. Ia mencontohkan di Kota Bogor dengan klaster perumahan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x