Berbeda dengan Indonesia, KPK China Berhasil Tangkap dan Pulangkan 9.165 Buronan Koruptor, Rp48 T Diselamatkan

- 2 Juli 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi China.
Ilustrasi China. /Reuters/Thomas Peter

 

 

GALAMEDIA – Korupsi memang menjadi permasalahan serius di berbagai negara dunia, termasuk negara Tirai Bambu, China. Namun perlu diketahui, China sangatlah serius untuk menangani kasus korupsi di negaranya.

Negara satu ini menerapkan hukuman mati bagi para koruptornya. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Hukum Pidana China.

Peraturan ini telah ditetapkan sejak rezim presiden pertama sekaligus pendiri Republik Rakyat China (RRC), Mao Tse Tsung alias Mao Zedong.

Baru-baru ini pun, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) China berhasil memulangkan total 9.165 buronan koruptor dari 120 negara berbeda.

Pemulangan koruptor ini sudah dimulai sejak operasi penanggulangan korupsi bersandikan Sky Net pada 2014 silam.

Bedasarkan keterangan Wakil Ketua Komite Sentral Partai Komunis China (CPC) untuk Pengawasan Disiplin, Xiao Pei, selama operasi besar ini, China berhasil mengamankan aset negara senilai 21.74 miliar yuan (setara Rp48.9 triliun) dikutip melalui situs Antara, Jumat, 2 Juli 2021.

Baca Juga: Luhut Binsar: PPKM Darurat Dilaksanakan Secara Tegas dan Terukur Sesuai Perintah Jokowi

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x