GALAMEDIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pesan penting untuk masyarakat terkait kebijakan PPKM Darurat.
MUI meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan yang mulai berlaku hari Sabtu ini hingga 20 Juli, karena semua semata-mata demi mewujudkan kemaslahatan bersama.
"MUI secara umum mendukung kebijakan yang diambil Pemerintah dalam rangka mengendalikan penyebaran wabah Covid-19 dan mencegah semaksimal mungkin timbulnya korban," ujar Ketua Umum MUI, Miftahul Akhyar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021.
MUI, ujarnya, telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 yang bisa menjadi rujukan dalam menentukan kebijakan secara teknis di lapangan.
Pelaksanaan PPKM Darurat ini bakal semakin menguatkan fatwa yang telah dikeluarkan MUI dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Dikutip dari Antara, sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan MUI dalam masa PPKM Darurat antara lain, aktivitas ibadah di masjid, mushala, dan tempat ibadah publik lainnya yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majlis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya agar memerhatikan kondisi faktual di kawasan tersebut.
Untuk kawasan yang penyebaran Covid-19 tidak terkendali bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah. Di daerah yang terkendali, penyelenggaraan ibadahnya dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat.