GALAMEDIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan saran terkait dengan pembagian daging kurban pada Idul Adha 2021.
Daging kurban disarankan diolah dalam bentuk kornet, rendang, maupun sejenisnya untuk kemudian dibagikan ke warga yang terdampak pandemi Covid-19.
"Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan, Pemerintah juga dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid-19," ujar Ketua Umum MUI, Miftahul Akhyar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 3 Juli 2021.
Baca Juga: BEM Unsultra ‘Serang Balik’ BEM-BEM Jawa: Peka! Mahasiswa di Luar Pulau Jawa Sedang Alami Kesulitan
Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan, pada prinsipnya daging hewan kurban disunahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih.
Maksudnya agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.
Namun dalam kondisi tertentu seperti saat ini, maka daging kurban boleh diolah dalam bentuk kemasan serta didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan.
Pemerintah mesti memfasilitasi pengolahan agar daging kurban dapat dikemas dalam berbagai bentuk olahan.
"Ibadah kurban adalah jenis ibadah yang memiliki dimensi sosial, sehingga perlu dioptimalkan untuk yang dapat membantu penanggulangan Covid-19 dengan menguatkan imunitas melalui penyediaan gizi bagi masyarakat, terutama yang terdampak Covid-19," jelasnya, dikutip dari Antara.