Tempat Ibadah Ditutup Selama PPKM Darurat, Politisi PKS: Saya Menolak, Apa Tidak Takut Allah

- 4 Juli 2021, 14:15 WIB
Masjid Lautze-2 di Jalan Tamblong, Kota Bandung, ditutup sementara terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung, Jumat (2/7/2021). Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat yang akan berlaku efektif per 3 - 20 Juli 2021. Salah satu penutupan sementara tempat ibadah.
Masjid Lautze-2 di Jalan Tamblong, Kota Bandung, ditutup sementara terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung, Jumat (2/7/2021). Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat yang akan berlaku efektif per 3 - 20 Juli 2021. Salah satu penutupan sementara tempat ibadah. /Darma Legi/Galamedia/



GALAMEDIA - Kementerian Agama akan mengatur pembatasan-pembatasan kegiatan keagamaan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Di antaranya menutup sementara tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, klenteng dan pura.

"Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan selama PPKM Darurat di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam (masjid) seperti di pura, wihara, kelenteng dan sebagainya," kata Yaqut Cholil Qoumas dilansir Galamedia dari Antara.

Baca Juga: Penyebab Kematian Suami Istri Lansia di Garut Karena Penganiayaan dan Ada Kandungan Racun

Mengetahui adanya penutupan sementara masjid selama PPKM Darurat, Politisi PKS Refrizal lantas menanggapi hal tersebut,

Melalui akun Twitter pribadinya, politisi PKS tersebut dengan tegas menolak dan tidak setuju apabila masjid ditutup selama PPKM Darurat.

“Saya menolak & Tidak setuju Masjid ditutup selama PPKM Darurat!!! Apa Tidak Takut Allah SWT Murka?” ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @refrizalskb, Minggu, 4 Juli 2021.

Perlu diketahui, Kementerian Agama akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah saat PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Pelaku Usaha Kopi Kabupaten Bandung Ikut Terdampak

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan Idul Adha dan kurban.

Namun dalam surat edaran itu salah satunya hanya mengatur pelaksanaan Salat Idul Adha berjamaah ditiadakan di lapangan atau masjid/musala yang berada di zona merah dan oranye.

Kini Kemenag menyebut bahwa salat Id berjamaah di wilayah PPKM Darurat ditiadakan dan diimbau digelar di rumah masing-masing.

Tak berhenti disitu, kegiatan keagamaan lainnya di tempat ibadah ditiadakan sementara.

"Inti dari hasil rapat yang nanti akan kita turunkan menjadi Surat Edaran Menteri Agama yang akan kita sebarkan secara luas," kata Menag Yaqut.

Baca Juga: Usai Klaim Jokowi Indonesia Sentris, BEM San Pedro Disentil BEM STHI: Jokowi Bapak Oligarki Indonesia!

Tak hanya peniadaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Kemenag juga akan mengatur soal takbiran.

Lebih lanjut, Yaqut mengatakan takbir keliling di zona PPKM Darurat dilarang, begitu pula takbiran di masjid ditiadakan.

"Jadi takbiran di rumah saja," tuturnya.

Sementara saat kurban, penyembelihan harus di tempat terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya orang yang berkurban saja agar menghindari kerumunan.

Kemudian saat proses pembagian daging kurban diberikan langsung oleh panitia kepada yang berhak ke rumahnya masing-masing.

Baca Juga: Doni Salmanan, Usia 23 Tahun Sudah Miliki Lamborghini Gallardo, Nyobanya ke Soreang

"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon, kita akan coba atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," ujarnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x