Soroti BST PPKM Darurat, Anggota DPR: Mensos Risma Melampaui Kewenangannya Karena Abaikan DPR

- 5 Juli 2021, 11:39 WIB
 Anggota DPR RI Komisi VIII, Bukhori Yusuf. Dok. PKS.
Anggota DPR RI Komisi VIII, Bukhori Yusuf. Dok. PKS. /

GALAMEDIA - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali sudah dilaksanakan sejak 3 Juli dan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Kementerian Sosial (Kemensos) pun menyatakan akan ada bantuan sosial tunai (BST) yang akan diberikan kepada warga terdampak.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan bantuan untuk Mei dan Juni rencananya akan cair paling lambat pekan depan dengan nominal Rp600 ribu untuk dua bulan (Mei dan Juni) sekaligus.

Baca Juga: 'Sindir' Pemimpin yang Ingin Sejahterakan Diri dan Kroninya, Said Didu: Pilih Penjilat dan Pecat Orang Pintar

Terkait bantuan sosial tunai (BST) selama PPKM Darurat, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan Komisi VIII DPR tidak pernah diajak bicara terkait hal tersebut.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa Kemensos telah melampaui kewenangan terkait rencana pemberian BST tersebut.

“Komisi VIII DPR RI belum pernah diajak bicara terkait bantuan tunai atau BST yang sedianya sudah selesai pada bulan Juni ini," tutur Bukhori Yusuf dikutip Galamedia dari laman PKS, Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: Kisah Penyintas Covid-19 dan Cara Mengatasi Efek Pasca Sembuh

Sebelumnya, diketahui bahwa Mensos Risma pernah menyatakan bahwa BST hanya akan diberikan hingga April saja. Tetapi, Komisi VIII DPR RI bersikeras agar tetap ada bantuan lagi, hingga akhirnya diperpanjang sampai Juni.

"Kendati begitu, untuk penyaluran BST selama PPKM Darurat ini, tentunya kebijakan Mensos harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR,” tutur Bukhori.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x