Jokowi Galang Persatuan, Dandhy Laksono: Kalau Politikus Ngajak Bersatu, Biasanya Sudah Bangkrut

- 5 Juli 2021, 13:36 WIB
Dandhy Laksono
Dandhy Laksono /Instagram/@dhandy_laksono/



GALAMEDIA - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali.

PPKM Darurat tersebut diberlakukan mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat merupakan kebijakan dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Mengetahui, saat ini Indonesia tengah melakukan PPKM Darurat untuk itu Presiden Joko Widodo mengajak warga Indonesia untuk diam di rumah saja.

Jokowi menyebutkan bahwa rumah adalah tempat yang lebih baik di seperti pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Baca Juga: Dokter Asal AS Ini Pastikan Susu Beruang Tidak Memiliki Peran dalam Pengobatan Covid-19

Dengan di rumah saja, ikut membantu melindungi keluarga dan sekitar serta tenaga kesehatan.

"Tak ada tempat yang lebih baik saat ini selain di rumah saja dan menjauhi kerumunan,” kata Jokowi dilansir Galamedia dari akun Twitter @jokowi pada Senin, 5 Juli 2021.

“Selain melindungi keluarga dan lingkungan, juga membantu para tenaga kesehatan yang tengah berjuang menangani pasien Covid-19,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan bahwa masa-masa sulit seperti sekarang ini dapat dilalui dengan persatuan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Artis Eddies Adelia Banjir Doa dan Dukungan

“Dengan persatuan, kita akan melalui masa sulit ini bersama-sama,” tutur Jokowi.

Sayang, ajakan tersebut dikomentari oleh aktivis, Dandhy Laksono.

Melalui akun Twitter pribadinya @Dandhy_Laksono menyebut jika politikus menuliskan kata-kata mutiara atau mengajak persatuan, biasanya telah bankrut.

“Kalau politikus ngajak bersatu, atau nulis kata-kata mutiara, biasanya sudah bangkrut,” kata Dandhy Laksono dilansir Galamedia dari akun Twitter @Dandhy_Laksono pada Senin, 5 Juli 2021.

Lebih lanjut, aktivis tersebut mengungkapkan bahwa apabila seorang politikus sedang kuat maka akan berjalan sendirian seperti layaknya saat memutuskan membuat Omnibus Law sekaligus melemahkan KPK.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 5 Juli 2021: Dewa Tuduh Bu Farah Sebagai Penyebab Kecelakaan Nana

“Kalau sedang kuat, dia jalan sendiri seperti bikin Omnibus Law dan menghabisi KPK di tengah pandemi,” tuturnya.

Seperti yang diketahui bahwa semasa PPKM Darurat, operasional perkantoran sektor kritikal, seperti kesehatan, 100 persen diperbolehkan bekerja di kantor.

Pekerja sektor esensial, seperti bank dan hotel, hanya 50 persen yang diperbolehkan bekerja di kantor. Sementara sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah atau WFH.

Lalu, transportasi umum hanya boleh berkapasitas maksimal 70 persen, tempat ibadah dan mal tutup, restoran hanya boleh pesan antar, hingga kapasitas pasar dan swalayan maksimal 50 persen.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x