PPKM Darurat Diberlakukan, Sri Mulyani Turunkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Kuartal III 2021 Jadi Segini

- 5 Juli 2021, 20:52 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /Kemenkeu/

GALAMDIA – Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia mengharuskan pemerintah menerapkan kebijakan terbaru, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat ini dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Sayangnya, kebijakan ini berdampak domino terhadap pemulihan ekonomi yang tengah diupayakan juga oleh pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memprediksi, akibat adanya PPKM Darurat, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2021 hanya tumbuh di level 4 persen year on year (yoy).

Prediksi ini tentu lebih rendah dibandingkan proyeksi sebelum diberlakukannya PPKM Darurat, yakni sebesar 6.5 persen yoy.

Baca Juga: Pemkab Garut Cek Mal dan Swalayan di Masa PPKM Mikro Darurat

Sri Mulyani menuturkan, pertumbuhan ekonomi di level 4% yoy tersebut bisa terjadi dengan skenario cukup moderat, yakni apabila Juli 2021 kasus Covid-19 sudah bisa dikendalikan.

Lalu, bulan Agustus 2021 aktivitas masyarakat sudah bisa berjalan normal seperti sediakala.

Namun, jika lonjakan kasus dan pengendalian Covid-19 berlangsung lebih lama, dia memprediksi pertumbuhan ekonomi bisa turun di bawah 4 persen yoy, karena aktivitas ekonomi masyarakat juga menurun.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x