GALAMEDIA - Sebanyak 25 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bandung terpaksa dikenai sanksi membayar denda yang besarannya mencapai Rp 250 ribu.
Para pelanggar terdiri dari perorangan dan tempat usaha. Pelanggar perorangan kedapatan tak menggunakan masker. Sementara tempat usaha tidak melengkapi sarana kebersihan berupa hand sanitizer, sabun dan wastafel.
Para pelanggar langsung menjalani persidangan Yustisi Protokol Kesehatan di kawasan Jalan Terusan Buah Batu, Senin, 5 Juli 2021.
Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwiya Pribawa mengatakan, persidangan Yustisi Protokol Kesehatan itu dilaksanakan sehubungan dengan surat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Nomor: 1950/HUB 05.01/Sekretariat, tanggal 30 Juni 2021.
Kejari kemudian menggelar persidangan yang didasarkan pada Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 Jo. Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Hasilnya ada 25 pelanggar prokes yang disidang. Persidangan dipimpin hakim Yonanes. Saksi yang dijatuhkan berupa denda," jelas Iwa, Selasa, 6 Juli 2021.
Iwa merinci, sebanyak 25 pelanggar itu dikenai denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu. Total denda yang dikumpulkan mencapai Rp 2.925.000.
Operasi Yustisi Protokol Kesehatan itu, lanjut Iwa, merupakan bukti keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum selama penerapan PPKM Darurat.