JPU Tak Ajukan Kasasi Atas Hukuman Jaksa Pinangki, Jurnalis Ini Malah Ajak Warganet Tertawa Bersama

- 6 Juli 2021, 15:06 WIB
Eks Jaksa Pinangki yang mendapat pengurangan hukuman vonis 6 tahun dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Eks Jaksa Pinangki yang mendapat pengurangan hukuman vonis 6 tahun dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta /Tangkapan layar Instagram/@narasinewsroom//



GALAMEDIA - Siapa yang tak mengenal jurnalis berbakat, Najwa Shihab? Tuan rumah Mata Najwa tersebut belum lama ini menyoroti kabar perkembangan kasus korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Usai vonis penjaranya dipangkas menjadi empat tahun, kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan tidak mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Dengan demikian, JPU seolah menyepakati keringanan hukuman yang diterima Pinangki Sirna Malasari.

Sebelumnya, Pinangki diketahui divonis semula 10 tahun penjara, namun hukuman tersebut malah dipangkas menjadi 4 tahun penjara.

Menanggapi kabar tersebut, Najwa Shihab malah mengajak warganet tertawa atas fenomena keputusan hukum di Tanah Air.

Baca Juga: Seolah Minta Tiru Rakyat Brazil, Adhie Massardi: Ada Harapan Hidup Lebih Baik Jika Ganti Pemerintah

"Hahahahaha (emoji tertawa) ketawa bareng yuk! Titip tawa kalian di komen ya (emoji tertawa)," kata Najwa Shihab dilansir Galamedia dari akun Instagram @najwashihab pada Selasa, 6 Juli 2021.

Menariknya, unggahan Najwa Shihab tersebut dibanjiri emoji tertawa dan seolah ikut mirisi dengan hukum terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Tidak hanya warganet yang membagikan emoji tertawa, tetapi juga sejumlah public figure pun turut memenuhi kolom Instagram Najwa Shihab.

"KWKWKWKWKWKWKWKWKWK," tulis @ernestprakasa.

"AHAHAHAHAHAHAHAHAH," tulis @bintangemon.

"Hahaha," tulis warganet @bilagurll.

"Hahahha ngakak smpe mau pindah negara," tulis warganet @asyaafiiyusuf.

"hahahahahahaya," tulis warganet @donistiawnn.

"HAHAHA, YA KALI TEMEN MAKAN TEMENNN kak Nana," tulis warganet @regentinorizky.

Baca Juga: Luhut Sebut Covid-19 Masih Terkendali, Fadli Zon Mendadak Bawa-bawa 'Asal Bapak Senang Untuk Hibur Presiden'

Diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah meringankan hukuman Pinangki Sirna Malasari, menjadi 4 tahun dari semula 10 tahun penjara.
 
Pinangki Sirna Malasari diketahui terbukti menerima suap 500.000 dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Uang tersebut merupakan sebuah jaminan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali, Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.
 
Dalam hasil putusan yang diberikan pada Senin, 14 Juni 2021, Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf menyatakan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan beberapa pertimbangan.
 
Dua di antaranya adalah karena Pinangki Sirna Malasari masih memiliki anak balita (4 tahun) dan telah menyadari kesalahannya serta bersedia dilepas dadi jabatannya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x