Kantongi Denda Hingga Rp 4 Juta Lebih, Satgas Covid-19 Garut Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 19:00 WIB
Pelaksanaan Sidang Pelanggaran PPKM Darurat yang dilaksanakan di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat yang berlokasi di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa 6 Juli 2021.
Pelaksanaan Sidang Pelanggaran PPKM Darurat yang dilaksanakan di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat yang berlokasi di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa 6 Juli 2021. /Agus Somantri/Galamedia/


GALAMEDIA– Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menindak tegas para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dengan melakukan sidang di tempat di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat, berlokasi di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa 6 Juli 2021.

Bupati Garut, Rudy Gunawan yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, mengatakan, bahwa pihaknya dari tim Satgas Covid-19 sepakat untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan hari ini ada beberapa pelaku usaha dari sektor non esensial yang melanggar hukum di masa PPKM Darurat ini.

Menurut Rudy, dalam pelaksanaannya, tim Satgas melibatkan beberapa pihak di antaranya Pengadilan Negeri (PN) Garut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, dan hakim yang indenden. Ia berharap sebagai bagian dari penegakkan hukum masyarakat bisa mematuhinya.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Dielu-elukan Serupa Tapi Tak Sama dengan Soekarno, Sudjiwo Tedjo Beri Apresiasi: Hebat!

"Iya ini adalah penegakan hukum, kami tidak main-main, karena kita sudah dalam keadaan darurat," ujarnya usai kegiatan Sidang Penindakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa 6 Juli 2021.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, menyebutkan dalam rangka PPKM Darurat di Kabupaten Garut, sejak hari Sabtu sampai hari Senin kemarin pihaknya telah melakukan beberapa penindakan, khususnya kepada 7 lembaga usaha yang hari ini melaksanakan sidang sesuai Undang-Undang Acara Pidana dengan sidang di tempat.

Menurut Sugeng, dari 7 pelaku usaha ini, negara mendapatkan pemasukkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 4.135.000. Ia menuturkan, rata-rata kesalahan yang dilakukan para pelanggar PPKM Darurat tersebut, berasal dari kesalahan melebihi jam operasional usaha yang ditentukan Pemda Garut selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

Sugeng mengatakan, hukuman paling ringan menimpa tempat tukang cukur yang didenda Rp 150 ribu atau diganti kurungan selama sepekan, sementara paling tinggi menimpa tempat usaha klinik kecantikan didenda Rp 3 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kian Menggila! Penambahan Pasien Positif Indonesia Terparah di Dunia, Luhut: Belum Puncaknya

"Yang klinik itu seharusnya tutup karena dia non esensial, tapi dia masih buka dan melayani, dia tetap melakukan operasional meskipun sudah diingatkan," ucap Sugeng yang juga Wakil Ketua Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut itu.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x