Satpol PP Lakukan Sidang Tipiring On The Street bagi Pelanggar PPKM

- 6 Juli 2021, 20:06 WIB
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi. /hj. Ati Suprihatin/

GALAMEDIA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung menerapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street dalam menindak pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi pada Bandung Menjawab yang berlangsung secara daring, Selasa, 6 Juli 2021.

"Dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat, Satpol PP Kota Bandung bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum. Kerja sama dalam bentuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street," kata Idris.

Sidang tipiring on the street ini sudah dilakukan di kawasan Bandung Kidul. Sebanyak 25 pelanggar langsung ditindak dan mengikuti sidang di tempat.

Baca Juga: Kabar Tak Sedap Datang dari Tya Ariestya, Positif Terpapar Covid-19 Bareng Anak dan Pengasuhnya

“Ini kolaborasi kita dengan semua jajaran hingga di tingkat provinsi. Di Kota Bandung masih ada empat kali lagi sampai tanggal 19 (Juli). Nanti sidang tipiring on the street ini akan ada lagi tanggal 8, 12, 15, dan 19 Juli,” katanya.

Idris menekankan, saat ini sudah tidak ada banyak waktu untuk sosialisasi. Apalagi masyarakat sudah paham dengan situasi dan kondisi terkini. Meski begitu, pihaknya tetap mengedukasi terkait regulasi penanganan Covid-19.

“Edukasi tetap dilaksanakan. Tetapi edukasi ke penindakan jaraknya tidak lama. Kalau edukasi pagi, penindakan sore. Jadi kita ada tim khusus edukasi, menghalau ataupun menindak,” katanya.

Terkait pelanggaran terhadap PPKM Darurat, Idris mengatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan tindakan tegas kepada warga dan pemilik usaha yang melanggar. Hari pertama hingga hari ketiga penerapan PPKM di Kota Bandung, 3-5 Juli, Satpol PP telah menindak 47 pelanggar yang didominasi pemilik usaha. Sanksi diberikan mulai ringan, denda administratif, hingga penyegelan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x