Fadli Zon Minta Jokowi Turun Tangan Atasi Covid-19: Asal Bapak Senang Tengah Dimainkan Seorang Dirigen

- 6 Juli 2021, 20:56 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon /Instagram/@fadlizon

Jokowi mengumumkan bahwa PPKM Darurat akan diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

Presiden pun kembali menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

Dari dokumen yang beredar, ada sejumlah usulan perubahan kebijakan yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial dan perekonomian akan semakin diperketat dalam PPKM mikro darurat.

Baca Juga: Terungkap! Penyebab Harga Obat Covid-19 Naik hingga Sepuluh Kali Lipat

Salah satunya untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional selama PPKM mikro darurat akan dipangkas jadi sampai pukul 17.00 WIB.

Kegiatan untuk makan ataupun minum di tempat umum seperti restoran di mal, warung atau rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan juga dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 17.00 WIB.

Kapasitas maksimumnya juga 25% selama PPKM mikro darurat. Hanya saja, khusus layanan pesan antar atau dibawa pulang masih diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Restoran yang hanya melayani pesan antar atau bawa pulang juga masih dapat beroperasi selama 24 jam dengan protokol kesehatan lebih ketat. ***

 

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x