GALAMEDIA - Bantuan sosial Pemerintah kembali akan disalurkan bagi pemilik usaha kecil dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Ada penambahan 3 juta penerima BLT UMKM yang akan direalisasikan pada Juli hingga September 2021. Dana yang didapat dari program tersebut sebesar Rp1,2 juta. BLT UMKM rencananya akan disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro dan UMKM.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan dana tersebut bisa langsung mengajukan usulan ke dinas atau badan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah. Nantinya usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi ke Kemenkop UKM.
Adapun syarat-syarat yang berhak menerima bantuan BLT UMKM seperti di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai e-KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan seorang ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI dan Polri.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan dan KUR.
- Jika mempunyai KTP berbeda dengan tempat usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, ada juga data-data yang wajib untuk disertakan dalam usulan BLT UMKM sebagai berikut:
Baca Juga: Mengenal Makna 5 Asmaul Husna: Al Mukmin, Al Muhaimin, Al Aziz, Al Jabbar, Al Mutakabbir
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Setelah mendaftarkan diri, cek apakah masuk dalam list penerima atau bukan. Berikut langkah-langkah mengecek daftar penerima bantuan di BLT UMKM Mei 2021: