Masyarakat Merana Akibat PPKM Darurat, Mendagri Keluarkan Instruksi dari Gubernur hingga Kepala Desa

- 7 Juli 2021, 15:27 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Dok. Sekretariat Kabinet RI/

GALAMEDIA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali menyebabkan sejumlah kalangan masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Seperti pedagang kesulitan mendapatkan pelanggan ataupun pengemudi ojek kesulitan mendapatkan penumpang. Banyak profesi lainnya yang kehilangan mata pencaharian akibat adanya PPKM Darurat tersebut.

Sehubungan hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh Kepala mulai dari Gubernur hingga Bupati atau Walikota untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.

“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Juli 2021.

Baca Juga: Penerima BST Rp 600 Ribu dan PKH Dapat Tambahan Beras 10 Kilogram, Mensos Risma Beri Jaminan

Soal percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), Tito meminta para Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia pun meminta agar kepala desa melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pendaftaran Penerimaan CPNS TNI Dibuka Mabes Polri, Simak Sejumlah Persyaratannya Ini

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x