Pekerja Terdampak PPKM Darurat Harus Diberi Subsidi Upah, Ketua MPR: Jangan Ada Pemecatan!

- 7 Juli 2021, 20:28 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo./Instagram/@bambang.soesatyo/
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo./Instagram/@bambang.soesatyo/ /

GALAMEDIA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah memberikan subsidi upah untuk pekerja terdampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu menilai, kebijakan PPKM Darurat sangat berdampak bagi dunia usaha.

"Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran serta tidak disalahgunakan," terang Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Seolah Tak Sukses, Rocky Gerung: Sudah 5 Hari Ada di India, Tidak Terlihat Keutuhan Dalam Rezim  

Dia meminta pemerintah mendorong pelaku dunia usaha agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan karyawan selama masa penerapan PPKM darurat.

Langkah itu, ujarnya, dengan cara memberikan bantuan kepada pelaku usaha atau perusahaan untuk dapat mempertahankan karyawan.

"Meminta pemerintah memberikan arahan jelas kepada aparat yang bertugas di lapangan bahwa PPKM mikro merupakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dapat berpotensi menyebabkan meningkatnya kluster penularan Covd-19, bukan pembatasan masyarakat untuk dapat mencari nafkah untuk bertahan hidup," paparnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Petinggi PAN Minta Pemerintah Bikin RS Covid Khusus Pejabat, Muannas Alaidid: Dipikir Dulu Kalau Ngomong!

Karena itu, dia menilai pemberian sanksi tegas yang diberikan kepada para melanggar agar dilakukan sesuai aturan dan bukan merusak barang atau menghalangi pelaku usaha untuk tetap melakukan usaha sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x