Polres Cimahi Beri Keringanan untuk SIM yang Habis Dimasa PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 20:34 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

GALAMEDIA - Polres Cimahi memberi keringanan bagi warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

SIM bisa diperpanjang setelah PPKM Darurat selesai dilaksanakan. PPKM Darurat sendiri berlangsung sejak 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Pekerja Terdampak PPKM Darurat Harus Diberi Subsidi Upah, Ketua MPR: Jangan Ada Pemecatan!

Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto menjelaskan, warga yang masa berlaku SIM habis pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021 diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada 21 Juli 2021.

"Kalau jatuh tempo dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli, SIM masih bisa diperpanjang di tanggal 21 Juli 2021. Kita tidak akan anggap SIM itu mati," ujarnya, Rabu, 7 Juli 2021.

Menurut Sudir, keringanan tanggal jatuh tempo perpanjangan SIM ini diberlakukan karena saat ini Kota Cimahi dan KBB sedang menerapkan PPKM Darurat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Taati Peraturan PPKM Darurat

Sudir mengungkapkan bahwa jumlah permohonan SIM di Polres Cimahi mengalami penurunan, dikarenakan adanya pembatasan mobilitas masyarakat.

Jumlah permohonan SIM di Kota Cimahi mengalami penurunan hingga 80 persen jika dibandingan dengan masa sebelum penerapan PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x