GALAMEDIA - Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyidikan terhadap dua apotek di Kota Bandung yang diduga menjual harga obat Ivermectin di atas harga eceran tertinggi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Kamis 8 Juli 2021.
Adanan mengatakan, apotek tersebut diduga telah menjual harga obat Ivermectin senilai Rp 10 ribu tiap butir. Polisi kini sedang melakukan pemeriksaan pada pengelola apotek hingga mengecek ke distributornya.
Ivermectin belakangan ini disebut ampuh digunakan sebagai obat terapi Covid-19.
Baca Juga: Sambut Harpelnas, BPJamsostek Dengar Pengalaman Para Pekerja Melalui Lomba Video Pendek
"Ada dua apotek saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh anggota. Mereka menjual obat itu di atas harga HET harga eceran tertinggi, kemarin masih ada yang menjual tiap butir jadi Rp 10 ribu," jelasnya.
Masih dikatakannya, sebelumnya pihak kepolisian sudah melakukan pengecekan harga sejumlah apotek di Kota Bandung untuk menindaklanjuti keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur soal HET.
Jika ditemukan terdapat apotek yang menjual obat di atas harga yang sudah ditetapkan dalam aturan, maka akan diberikan tindakan hukum.
Baca Juga: Sudah Jelas Politisi PAN Usul Disediakan RS Khusus Pejabat, Annisa Pohan Malah Sebut Pengalihan Isu