GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terkenda dampak pandemi.
Bantuan yang akan cair pada Juni ini yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp 200 ribu.
Bantuan pangan non tunai atau bantuan sembako berbeda dengan sebelumnya karena tak lagi dibagikan dalam bentuk barang melainkan berupa uang.
Baca Juga: Makna Asmaul Husna: Al Mudzil, As Sami’, dan Al Bashir, Semoga Allah Mengabulkan Doa-doa Kita
Penerima bantuan BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Penerima nantinya mendapatkan uang tunai Rp 200 ribu yang dikirimkan melalui bank Himbara.
Bantuan uang tersebut nantinya bisa digunakan penerima membeli bahan pangan melalui program Elektronik Warung Gotong Royong atau e-warong yang sudah bekerja sama dengan bank.
Adapun syarat peneriman bantuan BPNT yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. WNI
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Masuk ke dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Baca Juga: Daftar Agen Oksigen di Kota Bandung, Pasokan Oksigen Aman Warga Diimbau Tetap Bijak
Untuk melihat apakah Anda termasuk dalam penerima BPNT bisa langsung cek di link cekbansos.kemensos.go.id. Begini cara aksesnya: