GALAMEDIA - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid soroti pernyataan Edhy Prabowo yang minta dibebaskan hukuman.
Muannas berpendapat bahwa hakim seharusnya menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan.
Hal itu disampaikan Muannas melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 10 Juli 2021.
"Sy berharap hakim menjatuhkan putusan lbh tinggi dr tuntutan (ultra petita) terlebih korupsi dilakukan saat pandemi dg nilai milyaran rupiah," kata Muannas dikutip Galamedia, Sabtu, 10 Juli 2021.
Baca Juga: Kabar Duka Kembali Datang, Pengasuh PP Ploso Kediri KH Zainuddin Djazuli Tutup Usia
Menurutnya alasan yang diberikan Edhy soal kedudukan istri dan anak tidak bisa dijadikan acuan hakim dalam mengambil keputusan atas dirinya.
"Krn tuntutan 5th ini melukai rasa keadilan, kedudukan istri & anak bkn fakta hukum tdk dpt dijadikan acuan hakim dlm mengambil putusan," sambungnya.
Muannas kemudian menyinggung satu pasal yang menyinggung tuntutan Edhy. Pasal tersebut bahkan ancamannya seumur hidup dan sesingkat-singkatnya empat tahun.
"Pdhl Pasal yg dianggap terbukti oleh JPU Ex Ps. 12A UU Tipikor ancamannya Seumur Hidup & Paling Singkat 4Th, masa hny dituntut 5th ?" ujarnya.