Pemerintah Ubah Aturan PPKM Darurat, Rumah Ibadah Kini Tak Ditutup, Ketua MUI: Alhamdulillah

- 10 Juli 2021, 19:42 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis.
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis. /instagram.com/@cholilnafis

 

GALAMEDIA - Keputusan pemerintah yang menutup tempat ibadah selama masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali mendapat tentangan dari banyak pihak.

Imbas mendapat tentangan dari banyak pihak itu, kini pemerintah memutuskan untuk mengubah beberapa aturan selama masa PPKM Darurat.

Beberapa aturan yang diubah pemerintah selama masa PPKM Darurat itu antara lain terkait tempat ibadah dan resepsi pernikahan.

Perubahan tersebut tercantum pada Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Intruksi Mendari Nomor 15 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kapolda Metro Perintahkan Anak Buahnya Datangi Rumah-rumah Warga dan Mengambil Foto KTP, Ada Apa Ya?

Adapun aturan yang diubah tersebut adalah terkait tempat ibadah yang sebelumnya ditutup sementara, sekarang resmi tidak ditutup.

Namun meskipun tidak ditutup, pemerintah menekankan bahwa tempat-tempat ibadah tersebut tidak diperbolehkan ada kegiatan.

"Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," bunyi keterangan tertulis instruksi Mendagri, dikutip Galamedia, Sabtu 10 Juli 2021.

Selain itu, pemerintah juga mengubah aturan bagi resepsi pernikahan yang kini ditiadakan selama masa PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x