Partai Demokrat AHY Kembali Warning Kelompok KLB Moeldoko, Ada Apa Lagi?

- 10 Juli 2021, 20:35 WIB
Logo Partai Demokrat di ruang fraksi DPR RI
Logo Partai Demokrat di ruang fraksi DPR RI /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

GALAMEDIA - Tim kuasa hukum Partai Demokrat kembali memberikan arning kepada kelompok kongres luar biasa (KLB) Moeldoko.

Partai Demokrat meminta kubu Moeldoko tidak mengulur-ulur proses mediasi terhadap gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kelompok KLB diyakini telah menghambat proses mediasi karena mereka sebagai pihak tergugat terus mempersoalkan kehadiran Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam proses mediasi.

Hal itu disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021.

Baca Juga: Disebut Sampah Demokrasi oleh Ngabalin, Ali Syarief: Harus Membalas Seperti Apa Kepada Mahluk Itu?

"Kami menggugat atas nama Partai Demokrat, dalam hal ini diwakili Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya yang hadir dalam proses mediasi," terang Mehbob dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan kehadiran Teuku Riefky, selain atas nama dirinya sebagai penggugat, juga mewakili AHY.

"Ketua Umum AHY secara khusus menugaskan Sekjen untuk hadir guna menunjukkan itikad baik dan penghormatan kami terhadap pengadilan,” sebut Mehbob.

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat tidak dapat menerima isi tanggapan dari pihak KLB yang mempersoalkan ketidakhadiran AHY pada proses mediasi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x