Vaksinasi Berbayar, Azzam Mujahid Izzulhaq Pertanyakan Negara Mana yang Memungut Biaya Untuk Vaksin Covid-19

- 11 Juli 2021, 21:30 WIB
Aktivis kemanusiaan, Azzam Mujahid Izzulhaq.
Aktivis kemanusiaan, Azzam Mujahid Izzulhaq. /Instagram/@azzamizzulhaq

 

GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengizinkan PT Kimia Farma Tbk memperjual belikan vaksin Covid-19 mulai Senin, 12 Juli 2021.

Hal ini dilakukan pemerintah guna mempercepat proses vaksinasi nasional. Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan, pelaksanaan vaknisasi Covid-19 individu dari Kimia Farma itu merupakan upaya mempercepat penerapan vaksinasi gotong royong.

Program tersebut dilakukan untuk memfasilitasi kebutuhan vaksinasi wabah tersrbut yang mengalami peningkatan selama beberapa waktu ini.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin digunakan pada vaksinasi berbayar di Klinik Kimia Farma adalah Sinopharm.

Baca Juga: Boyke Daniel Sitompul Didorong Jadi Ketua DPD KNPI Kota Bandung Periode 2021-2024

Harga yang dibanderol untuk vaksin ini adalah sebesar Rp 879.140 (dua kali vaksin). Harga vaksin per dosis Rp 321.660. Harga layanan Rp 117.910. Total satu kali divaksin Rp 439.570.

Aturan mengenai harga vaksin gotong royong tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukkan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Sementara, pemerintah menyiapkan tiga jalur untuk masyarakat yang hendak mengikuti program ini. Pertama, melalui contact / call centre Kimia Farma (1-500-255). Kedua, melalui situs resmi www.kimiafarmaapotek.co.id. Ketiga, pendafataran dapat dilakukan melalui aplikasi Kimia Farma (KF) Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore (Android) atau Appstore (iOs).

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x