Dua Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Didenda Rp 10 Juta

- 12 Juli 2021, 17:24 WIB
Puluhan pelanggar PPKM Darurat sedang menjalani sidang Tipiring di pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin, 12 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Puluhan pelanggar PPKM Darurat sedang menjalani sidang Tipiring di pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin, 12 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin, 12 Juli 2021.

Ada 55 pelanggar, baik perusahaan maupun perorangan yang menjalani sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Yusuf Syamsudin.

Dari 55 orang yang diundang untuk menjalani sidang tipiring, 15 orang merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Cimahi.

Sementara 40 orang lainnya merupakan hasil penindakan jajaran Polres Cimahi yang dilakukan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Juga: Viral Pungli di TPU Cikadut, Koordinator Petugas Pikul Angkat Bicara

Denda yang dikenakan para pelanggar dalam sidang tipiring tersebut bervariasi mulai Rp 100 ribu, hingga yang tertinggi sebesar Rp 10 juta.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama mengatakan, para pelanggar tersebut rata-rata merupakan individu yang terjaring operasi yustisi akibat tak mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik.

"Total hari ini ada 55 pelanggar yang disidang. Untuk individu itu kebanyakan tidak pakai masker. Ada juga pelaku usaha yang masih menyediakan makan di tempat, jam operasional, dan itu yang diutamakan supaya tidak menciptakan kerumunan," ungkap Adet di sela kegiatan.

Menurutnya, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerapan sanksi denda bagi pelanggar PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x