GALAMEDIA - Dokter Lois Owien yang sempat menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong karena membuat pernyataan 'tidak percaya Corona' akhirnya dibebaskan Bareskrim Polri.
Pembebasan Lois itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Slamet Uliandi.
Kepada wartawan, Slamet mengatakan ada sejumlah dasar pertimbangan yang membuat pihaknya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Lois.
Menurut Slamet, pihaknya telah menarik kesimpulan bahwa Lois tidak akan pernah mengulangi perbuatannya.
Slamet juga menyatakan bahwa Lois tidak akan pernah menghilangkan barang bukti karena menurutnya semua barang bukti sudah berada di pihak kepolisian,
"Kami tarik kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," tuturnya, dikutip Galamedia, Selasa 13 Juli 2021.
Selain itu, Slamet menegaskan dalam kasus ini, pemenjaran bukanlah jalan satu-satunya dalam penegakan hukum.
Menurutnya pemenjaraan adalah jalan terakhir dalam penegakan hukum, namun hal itu tak perlu selalu dilakukan karena kepolisian lebih mengutamakan tindakan preventif.