GALAMEDIA - Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengapresiasi Bareskrim Polri yang memutuskan untuk membebaskan dr. Lois Owien.
Melalui akun Twitter pribadinya, Natalius Pigai mengatakan hal ini merupakan implementasi konsep presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Natalius Pigai sangat mengapresiasi langkah yang diambil Bareskrim Polri karena menurutnya masih menjunjung tinggi kelestarian serta kebebasan berpikir dan ilmiah.
"Ini implementasi Konsep presisi yg digagas Kapolri. Sy apresiasi Kepolisian masih menjunjung tinggi kelestarian kebebasan berpikir & ilmiah," ujarnya, dikutip Galamedia Selasa 13 Juli 2021.
Seperti diketahui, setelah dr. Lois Owien ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri bahkan sempat menjadikan dr. Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait pernyataan 'tidak percaya corona'.
Dr. Louis Owen bahkan sempat dijerat pasal berlapis antara lain UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.
Namun Bareskrim Polri akhirnya memutuskan untuk membebaskan dr. Lois Owen secara bersyarat dan mewajibkannya untuk melapor.