Bareskrim Polri Bebaskan dr. Lois Owien, Natalius Pigai: Kepolisian Masih Menjunjung Tinggi Kebebasan Berfikir

- 13 Juli 2021, 17:02 WIB
Dokter Lois usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 13 Juli 2021. /Foto: Pikiran-Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/
Dokter Lois usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 13 Juli 2021. /Foto: Pikiran-Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/ /



GALAMEDIA - Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengapresiasi Bareskrim Polri yang memutuskan untuk membebaskan dr. Lois Owien.

Melalui akun Twitter pribadinya, Natalius Pigai mengatakan hal ini merupakan implementasi konsep presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Natalius Pigai sangat mengapresiasi langkah yang diambil Bareskrim Polri karena menurutnya masih menjunjung tinggi kelestarian serta kebebasan berpikir dan ilmiah.

"Ini implementasi Konsep presisi yg digagas Kapolri. Sy apresiasi Kepolisian masih menjunjung tinggi kelestarian kebebasan berpikir & ilmiah," ujarnya, dikutip Galamedia Selasa 13 Juli 2021.

Seperti diketahui, setelah dr. Lois Owien ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Anggaran Covid Mencapai Triliunan Rupiah, Rizal Ramli Minta BPK Investigasi: Missmanagement atau Korupsi?

Bareskrim Polri bahkan sempat menjadikan dr. Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait pernyataan 'tidak percaya corona'.

Dr. Louis Owen bahkan sempat dijerat pasal berlapis antara lain UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.

Namun Bareskrim Polri akhirnya memutuskan untuk membebaskan dr. Lois Owen secara bersyarat dan mewajibkannya untuk melapor.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x