Warga Kota Cimahi Diimbau Shalat Idul Adha di Rumah

- 13 Juli 2021, 17:14 WIB
Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, H. Yayan Rohyana, S.Pd.I./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, H. Yayan Rohyana, S.Pd.I./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 di rumah.

Hal itu untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, terlebih lagi saat ini kasus Covid-19 di Kota Cimahi masih tinggi.

Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, H. Yayan Rohyana mengatakan, Shalat Idul Adha disarankan tidak dilakukan di masjid, tapi di rumah masing masing.

"Jangankan Idul Adha, Jumatan saja kita sarankan diganti dengan salat dzuhur di rumah masing-masing. Apalagi sekarang Cimahi zona merah, maka Shalat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing," terangnya saat dihubungi, Selasa, 13 Juli 2021.

Menurut Yayan, hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor 117/KB.03.03.04/Hukham 70/KS.01.01/Satpol PP tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, dan Salat Idul Adha tahun 2021 M/1442 H.

Baca Juga: PPKM Darurat, Mobilitas Warga Jabar Turun 15,4 Persen

Dalam SE tersebut disebutkan, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.

Masyarakat melakukan takbiran di rumah/tempat kediaman masing-masing. Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H di masjid/mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.

Masyarakat melakukan Shalat Hari Raya Idul Adha di rumah/tempat kediaman masing-masing.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x