Edi Tak Pernah Dapat Pemberitahuan, Tiba-tiba Harus Membayar Denda Ratusan Ribu Rupiah

- 13 Juli 2021, 19:31 WIB
Pelanggar prokes menjalani sidang tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Selasa, 13 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Pelanggar prokes menjalani sidang tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Selasa, 13 Juli 2021./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, masih banyak.

Terbukti pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) hari kedua yang berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Selasa, 13 Juli 2021, puluhan pelanggar disidang dan didenda.

Sidang tipiring dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Amin SH. MH. Sidang menghadirkan pelanggar dari wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat,
sanksi denda yang ditetapkan bervariatif mulai Rp 100 ribu terhadap para pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Imbau Warga Kurangi Mobilitas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan yang memantau pelaksanaan sidang tipiring mengatakan, pihaknya tak berharap harus memberi sanksi kepada masyarakat agar patuh prokes.

"Satu hal yang tidak kita harapkan, tapi ada aturannya dan harus dilaksanakan. Dengan adanya tipiring ini mudah-mudahan memberi efek jera bagi masyarakat agar taat prokes. Jangan kita melihat pandemi covid dengan biasa saja, kondisi sekarang sudah luar biasa. Dan semoga masyarakat semakin sadar untuk mematuhi prokes," ujarnya.

Dikdik mengakui jika masih ada masyarakat yang abai terhadap prokes.

"Faktanya seperti itu, masih ada kelompok masyarakat yang belum sadar akan bahaya covid, meski sebagian sudah semakin tertib. Tapi jangan sampai ketidaksadaran sebagian orang ini justru dicontoh orang lain, sehingga ikut-ikutan abai hingga membahayakan sekitarnya," tutur Dikdik.

Baca Juga: Penutupan Jalan di Kota Bandung Diperluas Jelang Berakhirnya PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x