Buron Selama 15 Tahun, Terpidana Pembobol Bank Mandiri Rp 120 Miliar Ditangkap, Kejagung Apresiasi Polda Jabar

- 13 Juli 2021, 19:58 WIB
Yosef Tjahjadjaja, terpidana pembobol Bank Mandiri yang merugikan negara senilai Rp 120 miliar dan buron selama 15 tahun akhirnya berhasil ditangkap./dok.istimewa
Yosef Tjahjadjaja, terpidana pembobol Bank Mandiri yang merugikan negara senilai Rp 120 miliar dan buron selama 15 tahun akhirnya berhasil ditangkap./dok.istimewa /

GALAMEDIA - Setelah 15 tahun buron, pembobol Bank Mandiri yang merugikan negara senilai Rp 120 miliar akhirnya berhasil ditangkap.

Terpidana bernama Yosef Tjahjadjaja (54) itu dibekuk tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin 13 Juli 2021.

Yosef merupakan terpidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta.

Penangkapan buronan itu tak lepas dari peran Polda Jabar yang sebelumnya menerima laporan tentang kasus penipuan yang dilakukan Yosef bersama dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Dirkrimum Polda Jabar.

Yosef terbilang licin, bahkan menghilangkan jejak buronan dengan memalsukan identitas KTP dengan atas nama Yosef Tanujaya.

Baca Juga: Gara-gara Istri Ontrog Rumah Korban, Kejahatan Suaminya Terbongkar Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Namun berkat kelihaian penyidik Dirkrimum Polda Jabar, ulah mengelabui penyidik tidak berhasil.

Malah penyidik Dirkrimum berhasil menangkapnya setelah terlebih dahulu berkordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung.

"Ternyata benar, orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya, Rabu, 13 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x