Usai Bikin Gaduh, dr Lois Terancam 10 Tahun Penjara, Brigjen Slamet: Saya Putuskan Tidak Menahannya

- 13 Juli 2021, 20:16 WIB
Dokter Lois Owien (baju kuning) saat di Bareskrim Polri.
Dokter Lois Owien (baju kuning) saat di Bareskrim Polri. /Dok. Humas Polri/

GALAMEDIA - Aksi yang dilakukan dr Lois Owien membuat bikin gaduh masyarakat Tanah Air. Pernyataan Lois yang menyebar opini soal pandemi Covid-19 menjadi sorotan.

Usai bikin gaduh, Lois pun harus berhubungan dengan hukum. Ia diamankan penyidik Bareskrim Polri, Minggu, 11 Juli 2021.

Setelah penyidikan, Lois pun ditetapkan sebagai tersagnka. Bareskrim menyatakan akan tetap memproses secara hukum kasus Lois yang menyebarkan opini terkait pandemi Covid-19 tidak berlandaskan riset sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang dapat berdampak pada terhambatnya penanganan wabah penyakit di Tanah Air.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 13 Juli 2021 menyebutkan, Lois ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong tentang pandemi Covid-19.

Baca Juga: Buron Selama 15 Tahun, Terpidana Pembobol Bank Mandiri Rp 120 Miliar Ditangkap, Kejagung Apresiasi Polda Jabar

"Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan," kata Agus.

Dokter Lois Owien dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dokter Lois, kata Agus, sebagai tersangka untuk tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Baca Juga: Aksi Marah-marah Mensos Risma Berujung Protes, 'Papua Bukan Tempat ASN Tak Becus!'

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x