GALAMEDIA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara virtual.
Mereka yang menjalani sidang yakni para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Garut, Selasa 13 Juli 2021.
Pelanggar yang terjaring dalam masa PPKM Darurat ini berjumlah 17 orang, dan diadili oleh dua hakim secara terpisah melalui video telekonferensi di Pengadilan Negeri Garut.
Sementara para pelanggar hadir secara langsung di Posko Penegakkan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat yang bertempat di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, jenis pelanggaran dalam persidangan ini cukup beragam.
Dari mulai pabrik yang berorientasi ekspor melanggar kapasitas karyawan melebihi ketentuan yang berlaku, sektor non esensial yang tetap beroperasi di masa PPKM Darurat, pelanggaran jam operasional, dan lain-lain.
"Dari belasan pelanggar tersebut, dua pabrik disanksi paling tinggi, yaitu sebesar Rp 15 juta subsider 1 bulan penjara karena melanggar aturan mempekerjakan karyawannya lebih dari 50 persen," ujarnya, Selasa 13 Juli 2021.
Menurut Sugeng, kedua pabrik tersebut adalah PT Hoga Reksa Garmen di Kecamatan Leles, dan PT Pratama Abadi Industri di Kecamatan Limbangan.