Sebelum Tetapkan dr. Lois Sebagai Tersangka, Polisi Ternyata Sempat Periksa dr. Tirta

- 14 Juli 2021, 06:03 WIB
Dokter Tirta Mandira Hudhi
Dokter Tirta Mandira Hudhi /Tangkap layar Youtube.com/Tirta PengPengPeng

GALAMEDIA - Sebelum menetapkan dr. Lois Owien sebagai tersangka, polisi ternyata sempat juga memeriksa dr. Tirta Mandira Hudhi.

Tak hanya itu polisi juga memeriksa sejumlah dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

"Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Tirta seperti dikutip Antara.

Tirta diperiksa polisi sebagai saksi ahli terkait pernyataan kontroversial dr. Lois bahwa pasien Covid-19 meninggal karena obat.

Baca Juga: Usai Bikin Gaduh Se-Indonesia, dr. Lois Dijerat UU ITE Karena Asumsi-asumsinya

Tirta juga mengaku diperiksa sebagai saksi bukan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tirta mengaku mendapat informasi, dr. Lois diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: Opini Membabi Buta dr Lois, Seret Ulama hingga Artis Kini Berujung Ancaman Pasal Berlapis

Seperti diektahui, kasus ini berawal dari beredanya video pernyataan Lois di media sosial mengenai dirinya yang tidak percaya Covid-19 dan anti memakai masker.

Lois juga menyebut pasien covid-19 meninggal karena obat dan bukan akibat infeksi virus.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x