Dokter Lois Bikin Heboh: MPR Tantang IDI Gelar Diskusi Terbuka, Kompolnas Desak Polri Tak Tunda Proses Hukum

- 14 Juli 2021, 19:41 WIB
Dokter Lois Owien (baju kuning) saat di Bareskrim Polri.
Dokter Lois Owien (baju kuning) saat di Bareskrim Polri. /Dok. Humas Polri/

 


GALAMEDIA - Penyidik kepolisian telah menetapkan dr Lois Owien menjadi tersangka penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait Covid-19.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Lois Owien. Namun, Bareskrim Polri yang menangani kasus ini pun menegaskan jika kasusnya tetap akan diproses.

Walau tetap akan memproses kasus tersebut, akan tetapi polisi memberikan catatan jika Lois Owien dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.

Menanggapi hal itu, Komisioner Kompolnas Poengki Indarti ingin agar polisi tetap melanjutkan kasus tersebut tanpa harus tunggu proses kode etik kedokteran terlebih dahulu.

Baca Juga: Usai Bikin Gaduh Indonesia, dr Lois Owien Disarankan Diskusi Bareng IDI

"Saya melihat kasus ini masih diproses, tapi tersangka tidak ditahan. Untuk masalah pelanggaran kode etik, memang akan menjadi kewenangan IDI selaku organisasi yang membawahi dokter," katanya, Rabu, 14 Juli 2021.

"Tetapi untuk proses pidananya tetap harus jadi kewenangan penyidik Polri untuk memprosesnya. Jadi proses pidananya tetap harus dilanjutkan. Tidak bisa menunggu proses etik dijalankan terlebih dulu," ujarnya.

Ia pun berharap agar proses penanganan kasus yang menimpa Lois Owien ini dapat diproses secara profesional.

Soal Lois Owien yang tak dilakukan penahanan, ia menyatakan, hal itu adalah kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x